batampos – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tahun 2022 ini relatif tinggi di Batam. Angka kasus pun naik dibanding tahun lalu.
Sepanjang Januari hingga November, kasus pelecehan seksual anak yang sampai di Kejaksaan Negeri Batam berjumlah 58 perkara. Angka ini naik dibanding tahun lalu yang berjumlah 52 perkara hingga November.
“Januari-Desember (2021,red) jumlah perkara pelecehan anak ada 63 kasus. Nah, di tahun 2022, baru hingga November sudah 58 perkara,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda.
Baca Juga: Rudi Minta Disperindag Batam Jaga Stabilitas Harga dan Jamin Ketersediaan Komoditas Pokok
Menurut Amanda, kasus pelecehan anak dipastikan naik hingga akhir tahun. Sebab sudah ada beberapa perkara kekerasan seksual anak yang masih SPDP. Sehingga belum termasuk dalam perkara yang ditangani Kejari Batam.
“Jadi dipastikan tinggi dibanding tahun lalu. Luar biasa kasus pelecehan seksual anak, banyak banget,” jelas Amanda.
Dikatakannya, kasus pencabulan anak mayoritas terjadi karena korban anak dengan tersangka mempunyai hubungan khusus. Dimana perkenalan mereka rata-rata berawal dari media sosial.
“Karena pacaran, pelakunya dewasa, sedangkan anaknya korban. Ada juga kekerasan seksual yang dilakukan orang dekat, seperti orang tua, tapi kebanyakan bapak tiri,” tegas Amanda.
Baca Juga:Â Orang Miskin Batam Tidak Bisa Terima BLT Jika Tidak Masuk DTKS
Untuk hukuman terdakwa, lanjut Amanda, Rata-rata dituntut dengan 8- 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku orang tua kandung, itu hukuman jauh lebih tinggi
“Tuntutan hukuman untuk orang tua kandung lebih tinggi pastinya,” sebut Amanda.
Disisi lain, ia mengingatkan para orang tua agar lebih waspada menjaga anak. Selalu lah hadir di kehidupan anak, sehingga pengaruh buruk yang datang dari luar bisa ditepis anak.
“Perlu pengawasan ekstra orang tua, karena di zaman sekarang, kemajuan teknologi cukup memberi pengaruh terhadap tumbuh kembang anak,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yashinta