Senin, 26 Januari 2026

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Berkas Satu Tersangka Lengkap, Empat Lainnya Masih Berproses

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ekspos sindikat sertifikat tanah palsu di Polda Kepri.

batampos – Penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polda Kepri mulai menunjukkan perkembangan. Dari lima tersangka yang ditangani penyidik Ditreskrimum, satu di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan berkas tersangka bernama AH sudah lengkap dan memasuki tahap II. Penyidik menyerahkan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti ke Kejati Kepri.

“Untuk tersangka AH, berkasnya sudah lengkap. Hari ini kami limpahkan ke Kejati Kepri,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, empat tersangka lain masih dalam proses penelitian jaksa. Penyidik sebelumnya sudah melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa, namun hingga kini masih menunggu hasil penelitian lanjutan.

“Berkas empat tersangka lain masih dalam penelitian jaksa,” tambah Misbachul.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas penyidikan polisi atas 5 tersangka yang terjerat kasus sertifikat palsu. Dimana dalam pengembalian itu, jaksa menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini mengungkap jaringan besar dengan total tujuh tersangka. Dari jumlah itu, lima ditangani Polda Kepri, sementara dua lainnya masuk dalam penanganan Polresta Tanjungpinang.

Dari lima tersangka di Polda, satu ditahan langsung penyidik, sedangkan empat lainnya sempat ditahan Polresta Tanjungpinang sebelum kembali ditarik Polda karena terjerat laporan berbeda.

Selain itu, ada tersangka berinisial AY, warga Moro, Karimun, yang diduga berperan sebagai fasilitator dokumen fiktif dengan mencatut nama BP Batam. Namanya hanya muncul dalam laporan di Polda Kepri.

Adapun kasus di Polresta Tanjungpinang berfokus pada laporan korban di Bintan dan Tanjungpinang. Sedangkan Polda Kepri menangani kasus serupa di Batam. Meski berbeda wilayah, modus para tersangka sama, yakni memalsukan dokumen tanah hingga menyerupai sertifikat asli.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini sudah menjerat sedikitnya 247 warga dengan kerugian mencapai Rp16,8 miliar. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring ditemukannya bukti baru.

Sebelumnya, lima dari enam tersangka di Polresta Tanjungpinang sempat dilepas karena masa penahanan habis. Empat di antaranya kembali ditahan Polda Kepri, sementara dua lainnya bebas. (*)

Reporter: Yashinta

Update