Jumat, 29 November 2024
spot_img

Kasus Pembunuhan Kasir Kios Sayur Pasar Sagulung Segera Disidangkan

Berita Terkait

spot_img
Polsek Sagulung gelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Nelwina Tanjung kasir kios sayur di lokasi pembunuhan yakni kios sayur Sintia Hasibuan, komplek pasar Sagulung, Jumat (2/8) lalu. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Masih ingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nelwina Tanjung, kasir kios sayur di Pasar Sagulung, awal Juli lalu. Kasus yang menyita perhatian publik ini akan segera disidangkan karena berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Zulbahri ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 2 November lalu.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam, kasus pembunuhan ini dijadwalkan sidang pada tanggal 2 Desember mendatang.


Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Husnul, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyelidikan telah selesai. “Berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Barang Bukti dan Tersangka Pembunuhan Kasir Kios Sayur Sagulung Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam rekonstruksi sebelumnya, pembunuhan yang terjadi pada, 7 Juli 2024 itu memperlihatkan tindakan sadis Zulbahri terhadap korban. Bermula saat pelaku, yang tinggal di kamar bersebelahan dengan korban di lantai tiga ruko kios sayur, memasuki kamar korban saat ia sedang tertidur.

Zulbahri mencoba menggerayangi tubuh korban. Namun, korban terbangun dan melawan, membuat pelaku panik. la kemudian memukul wajah korban berulang kali hingga korban tengkurap. Tidak berhenti di situ, pelaku menindih pinggul korban, menjepit lehernya, dan menarik ke arah belakang hingga korban kehabisan napas.

Setelah korban tak lagi bergerak, Zulbahri menyeret tubuh Nelwina ke kamarnya dan memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Usai melancarkan aksinya, tubuh korban ditutup dengan kain sprei, dipan, dan kasur. Pelaku lalu meninggalkan lokasi dengan alasan pergi bekerja ke Pekanbaru.

Atas perbuatan kejinya ini Zulbahri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya. Tindakannya yang keji membuat masyarakat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Bagus hukum mati saja dia. Korban itu anak baik. Tega dia melakukan perbuatan keji seperti itu,” ujar Irma, seorang pedagang di Pasar Sagulung yang mengenal korban.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kerabat dan masyarakat di Sagulung terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut keadilan bagi Nelwina Tanjung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update