Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Akhirnya Masuk Persidangan, Bunga Dihadirkan Sebagai Terdakwa

Berita Terkait

spot_img
Bunga Lestari usai menjalani sidang di PN Batam, Raby (20/12). F.Yashinta

batampos – Kasus pembunuhan TRH, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan di Batuaji, Kota Batam sebulan yang lalu memasuki babak baru. Perkara tersebut memasuki persidangan, Rabu (20/12). Bunga Lestari dihadirkan sebagai terdakwa.

Bunga adalah istri muda dari Ahmad Yuda Siregar, pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Ahmad Yuda adalah suami kedua dari TRH.


Setelah menikah dengan TRH, Ahmad Yuda menikahi Bunga Lestari secara siri. Bunga yang masih berusia 17 tahun ini menjadi tersangka karena ikut membantu mengambil air dan mengangkat jenazah usai korban dibunuh secara keji oleh Ahmad Yuda.

Dalam BAP dan rekonstruksi sebelumnya ada dua peran Bunga dalam kasus pembunuhan ini. Peran pertamanya adalah mengambil air dalam ember yang digunakan pelaku untuk memastikan korban sudah meninggal. Peran kedua dia turut membantu Yuda mengangkat jenazah korban dari ruang tamu ke kamar tidur.

Baca Juga: Yuda, Pelaku Pembunuh Mantan Direktur RSUD Minta Rp 50 Miliar untuk Modal Ikut Pilkada

Bunga sempat pulang ke Padang Lawas kampung halamannya, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dalam sesi wawancara dengan awak media sebelumnya, Bunga mengakui mengetahui dan terlibat dengan aksi pembunuhan sadis itu. Dia menceritakan kalau Yuda nekat membunuh, karena TRH disebutkan sebagai wanita yang mengguna-gunainya.

Namun belakangan, Bunga mengaku baru tahu kalau TRH yang dibunuh ini adalah istri dari Yuda, ketika dia ditangkap polisi.

“Katanya itu (korban) yang guna-gunain. Tak tahu kalau itu istrinya,” ujar Bunga kala itu.

Atas kejadian ini Bunga juga sedikit kesal dan merasa ditipu Yuda. “Semua yang terjadi sebenarnya baru tahu saat di sini (setelah ditangkap polisi),” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD: Anak Korban Tidak Mengenal Suami Ibunya

Sementara untuk Yuda sendiri saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya. Berkas Yuda agak lambat karena keterangannya masih berubah-ubah termasuk keterangan untuk motif pembunuhan korban.

Kuasa Hukum keluarga TRH, Suyanto berharap agar penyidik juga segera melengkapi berkas perkara Yuda agar segera disidangkan juga.

“Bunga sudah mulai sidang hari ini. Kami juga berharap Yuda juga segera disidangkan biar terungkap semua kasus ini,” ujar Suyanto. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update