batampos –Penyidikan perkara perusakan lingkungan dan penampungan arang bakau ilegal yang dilakukan di kawasan lindung Kelurahan Sembulang, Galang, Batam, resmi dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka utama, JI alias Ahui (51), Direktur PT AMP, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 5 Mei 2024 lalu, bersama barang bukti berupa ribuan karung arang bakau ilegal dan sejumlah dokumen pendukung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) pada 25 Januari 2023.
Dalam sidak tersebut ditemukan dua gudang milik PT AMP yang menyimpan sekitar 7.065 karung arang bakau atau setara dengan 185 ton.
“Gudang tersebut terletak di kawasan lindung dan diduga kuat menampung arang hasil penebangan mangrove ilegal dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau dan Riau,” ujar Hari, Jumat (9/5).
Penelusuran penyidik mengungkap bahwa arang bakau tersebut berasal dari pohon mangrove yang ditebang secara ilegal di hutan bakau, lalu diolah di dapur arang di wilayah Kepri dan Riau.
Selanjutnya, arang tersebut dibeli dan ditampung oleh PT AMP yang juga berperan sebagai eksportir ke luar negeri.
Kasus ini sempat berlarut karena adanya dua kali gugatan praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya, masing-masing pada 1 April dan 14 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak hakim.
“Upaya tersangka untuk lepas dari jerat hukum gagal. Kedua praperadilan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar Hari.
Tersangka JI alias Ahui, yang merupakan warga Kuala Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Ia juga dikenai Pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove di Indonesia.
“Ekosistem mangrove bukan hanya penyangga lingkungan, tetapi juga habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut. Negara tidak akan membiarkan upaya perusakan ini terus berlangsung. Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan kawasan mangrove nasional,” ujar Dwi.
Reporter: Azis Maulana



