
batampos – Penyidik Reskrim Polsek Bengkong segera melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kandung ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi menahan SM dengan barang bukti hasil visum korban atau anak kandungnya.
“Kasusnya masuk Tahap I. Berkas berkara segera kita limpahkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar, Selasa (1/7).
Husnul menjelaskan setelah berkas perkara dilimpahkan dan dinyatakan lengkap, pihaknya juga langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga: Ibu Korban Diancam dan Dianiaya Saat Hendak Melaporkan Kasus Pencabulan
“Kita tunggu pemeriksaan berkas dari Jaksa, secepatnya kita limpahkan juga tersangka,” katanya.
Disinggung adanya, kekerasan yang dilakukan SM kepada istrinya, Husnul mengaku penganiayaan tersebut tidak masuk dalam laporan korban.
“Makanya kita fokus ke laporan awal (pencabulan). Korban juga tidak melaporkan KDRT,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, SM dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ayah Kandung Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial SM mencabuli anak kandungnya yang masih balita atau berusia 3,5 tahun. Aksi bejat pria 26 tahun ini terkuak setelah dipergoki oleh sang istri, IY di kamar kosnya di Bengkong Indah.
Pencabulan ini terkuak oleh ibu korban. Saat kembali dari pasar, ibu korban memergoki pelaku dipergoki tanpa busana di dalam kamar kos tersebut, dan anaknya menangis kesakitan pada alat vitalnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



