Sabtu, 21 September 2024

Kasus Pencabulan di Legenda Malaka, Polisi Telusuri Adanya Korban Lain

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Warga Legenda Malaka berinsial G yang mencabuli tetangganya dikenal akrab dengan anak-anak. Bahkan, di rumah pria 56 tahun tersebut kerap terlihat anak bermain.

“Hari-hari rumahnya ramai anak-anak. Sering terlihat anak bermain, banyak mainan juga,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.



Diketahui, istri pelaku bekerja sabagai penjaga anak usia balita. Sehingga, rumah pelaku dijadikan tempat penitipan anak.

“Rumahnya tempat penitipan anak. Istrinya yang jaga,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Ia mengaku masih memeriksa pelaku untuk mengetahui adanya korban lain.

“Masih pengembangan. Sementara baru yang lapor buat LP (Laporan Polisi) baru satu ini,” katanya.

Betty mengaku belum melakukan visum terhadap anak penitipan lainnya. Sejauh ini, polisi beru melakukan visum terhadap korban tersebut.

“Sementara yang kita suruh lakukan visum masih korban saja dulu,” katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Salah Satu Pelakunya Pegawai BP Batam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update