batampos – Fr, oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang mencabuli muridnya, NN, 13 diterapkan sanksi hukuman maksimal. Pria 33 tahun ini terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
“Penerapan hukuman ini sesuai UU perlindungan anak. Dan pelaku merupakan tenaga pengajar,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie.
Diketahui, kasus ini terkuak dari kecurigaan orangtua korban pada awal bulan lalu. Saat itu, ibu korban mendapati percakapan mesra dan foto tidak pantas di ponsel anaknya tersebut.
“Dari isi percakapan itu, korban mengakui berkomunikasi dengan gurunya,” ujarnya.
Selain percakapan mesra, korban mengakui memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Bahkan, pelaku sudah melakukan pencabulan pada bulan Juli lalu.
“Pengakuan pelaku hanya memasukkan jari ke alat vital korban. Dan pelaku memanggil sayang dengan korban,” katanya.
Efendri menjelaskan pelaku memiliki modus memacari korban sejak 15 Mei 2023. Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobilnya.
“Pelaku memberikan perhatian lebih kepada korban selayaknya pacaran. Lalu pelaku terkadang memberikan makanan dan jajan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompunsunggu mengatakan penerapan hukuman maksimal terhadap kasus pencabulan dengan pelakunya orang terdekat berdasarkan pasal pemeberatan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena pelakunya orang dekat korban,” ujarnya.
Heribertus menjelaskan pemberatan hukuman ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI