batampos – Sidang pelecehan seksual dengan terdakwa IA, PNS Pemko Batam terhadap tiga anak kandungnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga anak IA sebagai saksi di persidangan yang berlangsung tertutup itu.
Namun, ketiga korban anak menolak memberi keterangan di hadapan terdakwa. Sehingga proses sidang dilakukan secara terpisah dengan terdakwa di ruang sidang anak. Bahkan majelis hakim yang mendengar kesaksian korban hanya satu hakim saja.
Kuasa hukum terdakwa, Rustam Efendi mengatakan terdakwa tidak mendengar langsung keterangan dari anak-anak. Dimana keterangan sang anak, mengaku telah dicabuli oleh terdakwa, yang tak lain adalah ayah kandung mereka.
Baca Juga:Â Hentikan 25 Kasus Lewat RJ, Kejari Batam Kembali Raih Penghargaan
“Tadi, majelis hakim hanya mengkonfrontir keterangan saksi kepada terdakwa. Jadi tadi mendengar keterangan saksi memang terpisah. Dan keterangan saksi dibantah oleh terdakwa,” ujar Rustam.
Dijelaskan Rustam, sejak ditangkap hingga pemeriksaan terdakwa, IA membantah dan menolak dakwaan telah mencabuli anaknya. Namun ia tetap patuh pada hukum, dengan mengikuti semua proses hukum hingga pembuktiaan.
“Terdakwa tak pernah mengakui perbuatannya. Tetap membantah semua dakwaan itu,” jelas Rustam.
Masih kata Rustam, saat ini terdakwa menjalankan prosedur hukum. Selalu kuasa hukum terdakwa, ia pun akan mengedepankan hak-hak hukum terhadap terdakwa.
“Untuk sidang selanjutnya masih keterangan saksi,” jelas Rustam.
Baca Juga:Â Polisi Pastikan Korban yang Tewas di Atas Pohon Kehabisan Darah
Sementara JPU Rosmarlina mengatakan saksi yang dihadirkan adalah saksi anak yang merupakan anak kandung terdakwa.
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berpenampilan rapi ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta