batampos – Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Galang, berinisial Sy alias Uj yang mencabuli santriwatinya dijerat hukuman maksimal. Pria 54 tahun ini terancam penjara selama 20 tahun.
“Diterapkan hukuman maksimal, karena dia merupakan pimpinan yayasan itu sendiri. Tapi itu tergantung hakim,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (21/8).
Giadi memastikan korban pencabulan yang dilakukan pelaku berjumlah 1 orang atau santiriwari berinisial R, 12 tahun. Perbuatab bejat tersebut dilakukannya berulang kali atau sejak korban berusia 6 tahun.
“Korban 1 orang. Apakah sudah dilimpahkan, nanti dipastikan sama penyidik,” katanya.
Sementara Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan pelaku memang semestinya dijerat hukuman maksimal. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan ke dua atas UU Perlindungan Anak.
“Pelaku ini seharusnya memberikan perlindungan dan menjadi tempat berlindung anak. Tapi malah dicabuli,” katanya.
Erry menjelaskan hukuman maksimal tersebut agar menjadi efek jera kepada pelaku. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
“Ini untuk efek jera. Jadi pelajaran juga buat yayasan lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kemarahan warga Galang yang berdomisili di dekat sebuah Yayasan Panti Asuhan yang membina puluhan anak yatim akhirnya tak terbendung. Mereka menangkap pimpinan Yayasan berinisial Sy alias Uj karena diduga melakukan pencabulan (rudapaksa) anak yatim binaanya yang masih berusia 11 tahun.
Warga sebenarnya sudah berusaha menahan diri, namun tak kuat juga. Rabu (7/8) malam mereka mendatangi pelaku lalu menyeretnya ke Polsek Galang. Pelaku sempat dihakimi ibu-ibu yang kesal pada kelakuan Uj sebelum diserahkan ke Polsek Galang. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI