batampos – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencurian 63 barang bukti ponsel tegahan BC Batam.
“Kita menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian. Dan berharap dapat membuka siapa siapa yang terlibat atau bekerja sendiri, dijual kemana, dan lainnya,” ujar Rizki, Selasa (22/8).
Rizki mengaku jika ada petugas BC Batam yang terlibat, maka akan ada sanksi tegas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Jika ada pegawai kami terlibat dalam kasus ini, tentunya kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlalu diluar ranah pidananya,” katanya.
Baca Juga:Â Ini Otak Pencurian 63 Unit Iphone Barang Bukti di Gudang Bea Cukai Batam
Kasus pencurian ponsel tegahan ini diketahui setelah petugas BC Batam melakukan pengecekan barang bukti di gudang penyimpanan.
Ponsel tersebut merupakan hasil tegahan BC Batam pada April lalu berjumlah 105 unit ponse iPhone. Ponsel itu diselundupkan calon penumpang KM Kelud.
“Ini kasus tegahan terakhir. Ponsel yang hilang 63 unit, yang lain sedang dilakukan stok opname dan pendataan lebih lanjut,” katanya.
Rizki menambahkan hasil pemeriksaan sementara, pencurian itu diotaki oleh Agus Saputra Manurung. Pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam.
“Yang bersangkutan CS (cleaning service) sejak 2018 dan langsung diberhentikan kontraknya,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Tak Sadar Terekam CCTv, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap di Jodoh
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap 3 pencuri puluhan barang bukti tegahan Bea Cukai Batam. Tiga orang pelaku yakni, Agus Saputra Manurung, 28, Ermanto, 22, serta Suriadi, 27.
Dalam aksinya pelaku menggasak 63 unit ponsel jenis iPhone. Ponsel tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 4 juta-6 Juta. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI