batampos.co.id – PT Pegadaian Area Batam mengganti kerugian pencurian 20 batang logam mulia yang dilakukan oknum pegawainya kepada 20 nasabah terdampak. Ada pun total kerugian yang diganti sebesar Rp 1,25 miliar.
BACA JUGA:
Pegawai Pegadaian di Batam Curi Emas Rp 1,2 M
“Ada 20 nasabah terdampak dan kami bertanggungjawab untuk itu. Dan itu semua telah kami selesaikan ganti rugi dengan baik,” ujar Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Batam, Musonif dalam jumpa pers di kawasan Batam Center, Rabu (10/11/2021) sore tadi.
Musonif menyebutkan, akibat perbuatan salah satu stafnya, RD,35 yang saat itu bertugas sebagai Pengelola Agunan yang menyalahgunakan jabatannya dengan menggondol 20 batang logam mulia, maka pihaknya bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
“Nasabah tak ada yang dirugikan. Kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Dalam menjalankan tugas, turut membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan, kami memberikan yang terbaik masyarakat, khususnya nasabah kami,” tegas Musonif.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, RD, ditangkap polisi karena ulahnya mencuri dari brankas tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, emas yang dia curi dari perusahaan BUMN itu, selain dalam bentuk kalung, cincin, dan perhiasan lainnya seberat 200 gram, juga ada emas batangan yang beratnya hampir mencapai 1 kg.
Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 1,25 miliar. Kasus ini terungkap saat Pimpinan Cabang Pegadaian Mega Legenda, Dyah Mayasari mengadakan pemeriksaan rutin barang yang diagunkan nasabah.
“Sebenarnya ini kejadian Oktober 2020 lalu. Seperti biasa, Senin-Selasa itu, saya melaksanakan pengawasan melekat (waskat) di sana. Dalam pengawasan itu, terdapa kekurangan barang jaminan logam mulia. Saya tanya ke pelaku yang bertangungjawab untuk itu. Waktu itu dia memang langsung ketakutan menjawab. Siangnya, dia kabur,” ujar Dyah Mayasari.
Saat ada temuan kekurangan, Maya pun langsung melaporkannya ke pimpinan perusahaan, dan hari itu mereka melaporkan tindak pidana pencurian itu ke polisi.
“Sejak siang itu, RD ini tak balik ke kantor lagi. Dia melarikan diri. Pantauan polisi, dia ini memang lihai. Sempat kabur ke Aceh, lalu ke Padang. Pada Juni 2021 lalu dia ditangkap di Padang,” ujar Maya.
Lebih lanjut Maya menyebutkan, satu bulan setelah kasus tersebut, Pegadaian langsung mengganti rugi kehilangan barang agunan terhadap nasabah. “Diasuransikan semua. Jadi, sudah selesai perkara ini tahun lalu. Ke-20 nasabah itu tetap menjadi nasabah kami sekarang, malah tambah investasi,” ungkapnya.
Musonif, sebagai pimpinan Pegadaian Area Batam dan Kepri menyebutkan, warga Batam khususnya para nasabah tak perlu khawatir atas kejadian ini karena sudah diserahkan sepenuhnya terhadap kepolisian. “Masyarakat Batam tak perlu dan risau untuk bertransaksi di pegadaian. Semua diasuransikan,” ujarnya.
Namun atas kejadian ini, Pegadaian juga mengemukakan dukungannya terhadap kinerja aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku RD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, Asisten Vice President Pegadaian Area Batam, Alfian Toni mengemukakan, dengan adanya peristiwa ini, pihaknya selalu memperbaiki dan mengevaluasi layanan sarana dan prasarana.
“Kami perbaiki prasarana penyimpanan. Seluruh staf kami adakan pendekatan religi. Rekruitmen lebih diperketat. Tes mental dan integritas. Ini menjadi perhatian kami ke depan supaya kejadian seperti ini tak terulang lagi,” ujar Alfian. (*)
Reporter: Chahaya Simanjuntak