batampos – Berkas penyidikan kasus pencurian uang Rp 1,1 Miliar oleh Taufik Setiawan, petugas pengisian ATM bank BUMN di Kota Batam bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti usai penyidik polisi pelimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syah Putra mengatakan berkas tersebut sudah tahap 1 atau dilimpahkan oleh penyidik polisi ke jaksa.
“Berkas sudah dilimpahkan ke kami minggu lalu,” ujar Iqram, Rabu (24/7).
Menurut dia, saat ini berkas perkara penyidikan itu sedang diteliti. Untuk mastikan apakah penyidikan dari penyidik polisi sudah lengkap dan dirasa cukup.
Baca Juga: Pendapatan Bus Trans Batam Baru Capai 40 Persen dari Target Tahun Ini
“Saat ini sedang diteliti jaksa untuk memastikan kelengkapan penyidikan,” sebut Iqram.
Masih kata Iqram, jika hasil penelitian kasus dinyatakan lengkap, maka akan ada tahapan selanjutnya disebut P21 . Namun jika tak lengkap maka jaksa akan p19 atau mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.
“Ini masih di pelajari dan diteliti jaksa, jadi belum bisa memastikan lengkap atau tidanya,” kata Iqram.
Diketahui, pada bulan Juni lalu polisi mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Taufik Setiawan, petugas pengisian ATM dengan total kerugian Rp 1,1 miliar. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga judi online.
Baca Juga: DPRD Batam Soroti Masalah Narkoba di Simpang Dam yang Tak Kunjung Tuntas
Aksi pencurian Taufik bisa berjalan lancar dalam waktu lama, karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi, dan perbaikan ATM tersebut. Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh Taufik.
Kemudian pada 9 Juni, pihak perusahaan memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall. Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada hasil print counter dan mendapati bahwa kaset tersebut kosong.
Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal atas temuan tersebut. Hasilnya ditemukan Taufik diduga telah melakukan pencurian secara bertahap.
Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Taufik mencuri uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp 1.137.450.000. (*)
Reporter: Yashinta