batampos – Penyidik polisi akhirnya melimpahkan perkara pencurian uang Rp 1,1 miliar atas nama tersangka Taufik Setiawan, petugas pengisian ATM BUMN ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan tersangka merupakan proses tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dalam proses P21.
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra mengatakan perkara dilimpahkan oleh penyidik pada Selasa (13/8) lalu oleh penyidik. Dengan dilimpahkan perkara, secara otomatis tersangka dan barang bukti menjadi wewenang penuh Kejaksaan Negeri Batam untuk proses selanjutnya.
“Ya benar, perkara sudah dinyatakan lengkap. Sudah tahap 2 juga, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik ke kami (JPU),” ujar Iqram.
Baca Juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Oknum Polisi Diduga Bermain dengan Bandar Sabu di Batam
Menurut dia, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan menyusun surat dakwaan, serta kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam
“Dalam waktu dekat akan kami limpah ke pengadilan, tentuhya setelah dakwaan selesai disusun,” sebutnya.
Dikatakannya, apabila perkara itu sudah limpah, maka selanjutnya oleh Ketua PN Batam akan mengeluarkan penetapan jadwal sidang dan siapa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat JPU dapat merampungkan surat dakwaannya sehingga perkara tersebut segera di limpahkan ke PN Batam untuk disidangkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Mantan Sekwan Kota Batam, Jaksa Masih Susun Dakwaan Marzuki
Diketahui, pada bulan Juni lalu polisi mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Taufik Setiawan, petugas pengisian ATM dengan total kerugian Rp 1,1 miliar. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga judi online.
Aksi pencurian oleh Taufik bisa berjalan lancar dalam waktu lama, karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi, dan perbaikan ATM tersebut. Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh Taufik.
Kemudian pada 9 Juni, pihak perusahaan memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall. Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada hasil print counter dan mendapati bahwa kaset tersebut kosong.
Baca Juga: Pencurian Kabel PJU di Batam Masih Terjadi, Kasat Reskrim Sebut Tidak Ada Laporan
Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal atas temuan tersebut. Hasilnya ditemukan Taufik diduga telah melakukan pencurian secara bertahap.
Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Taufik mencuri uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp 1.137.450.000. (*)
Reporter: Yashinta