Rabu, 28 Januari 2026

Kasus Penganiayaan di Nagoya, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Pemanggilan Saksi Sesuai Prosedur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto memberikan pemaparan kepada penyidik dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Informasi adanya pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja beredar di media sosial (medsos). Pelanggaran penyidik ini disebut dalam pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan kasus ini terjadi di Nagoya dan dilaporkan pada Jumat (20/6) lalu.

“Kami menerima 3 laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Dari tiga laporan tersebut, saat ini semuanya masih dalam penyelidikan,” ujar Noval, Kamis (10/7).

Noval menjelaskan untuk mengetahui lebih jelas perkara, awalnya pihak penyidik mendatangkan seorang saksi untuk wawancara perkara tersebut.

“Sebelumnya, penyidik secara prosedural berkoordinasi dengan baik kepada saksi yang kami undang, dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi wawancara. Bukan berarti kami tidak ada mengirimkan surat undangan kepada saksi,” katanya.

Noval juga mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari para korban. “Proses masih berlanjut dan masih dalam penyelidikan. Kita juga menunggu hasil visum dari para korban,” ungkapnya.

Noval menegaskan dalam penanganan perkara ini, penyidik Mapolsek Lubuk Baja tetap memperhatikan syarat formil terhadap serangkaian proses penyelidikan yang dilaksanakan.

“Kami penyidik tetap menghormati apapun upaya dari pihak manapun yang merasa proses kami laksanakan tidak sesuai prosedur,” terangnya.

Menurut Noval, semua pihak baik itu pelapor, terlapor, kuasa hukum maupun keluarga nya berhak melaporkan ke pihak pengawasan internal atau tim Wassidik jika kami dinilai melakukan kesalahan.

“Siapapun berhak melaporkan kita kepada pengawasan internal atau tim Wassidik. Itu merupakan wujud transparansi tindakan Kepolisian,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update