batampos – M. Ali, nekat menganiaya kenalan wanitanya karena beranggapan korban memiliki banyak uang. Saat penganiayaan itu terjadi, korban mengendarai mobil pribadinya jenis Daihatsu Rocky BP 1502 CR.
“Itu mobil pribadinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, Senin (30/9).
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi saat korban berjanjian dengan pelaku di halte kawasan Sagulung. Korban kemudian menjemput pelaku menggunakan mobilnya.
“Saat itu korban duduk di belakang, dan korban yang menyetir,” katanya
Kepada polisi, Ali mengaku hanya ingin meminta uang korban Rp 1 juta dengan cara mengancam. Sebab, ia tengah terlilit hutang karena bermain judi online.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pelaku tidak punya uang dan meminta uang dengan mengancam,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menjelaskan korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Awal Bros. “Kondisi korban membaik dengan jahitan di leher, dan sedang pemulihan,” katanya.
Heribertus memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku karena terjerat hutang akibat judi online.
“Pelaku main slot. Setelah kabur, kita mendapatkan identitas pelaku dari Facebook,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Heribertus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkenalan atau menggunakan aplikasi kencan online.
“Perkenalan di aplikasi MiChat jangan digubris. Karena kita tidak tau dan tidak kenal, oleh sebab itu hati-hati. Tetap waspada,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI