Rabu, 18 Desember 2024

Kasus Penganiayaan Kenalan Aplikasi Kencan Bergulir di PN Batam

Kasus Penganiayaan Kenalan Aplikasi Kencan Bergulir di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Ali Rokan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/12).

batampos – Kasus penganiayaan terhadap Ami, dengan terdakwa Ali Rokan akhirnya bergulir digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/12). Perkara ini sempat menghebohkan Batam, karena diduga korban perampokan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena, didampingi Douglas dan Andi Bayu. Dalam persidangan tersebut, jaksa Abdullah menghadirkan Ami sebagai saksi karena merupakan korban dari terdakwa Ali.


Ami menjelaskan bahwa ia telah mengenal terdakwa selama empat bulan melalui aplikasi MiChat. Ia mengaku, pertemuan pada malam kejadian merupakan yang kedua setelah sebelumnya Ali menggunakan jasanya untuk pijat. Menurut pengakuannya, pada malam itu ia menjemput Ali di Halte Simpang Basecamp menggunakan mobil Daihatsu Rocky merah.

“Dia menghubungi saya lebih dulu, mengajak jalan-jalan. Saya tidak curiga sama sekali,” ungkap Ami di hadapan majelis hakim.

Namun dalam perjalanan, terdakwa malah mengajak Ami ke hotel untuk kencan dan pijat dengan imbalan Rp200.000. Setibanya di Kawasan Sei Ladi, terdakwa malah menodong Ami dengan pisau dan melukai leher korban. Dalam kondisi terluka parah, korban berusaha keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan.

“Saat itu dia langsung menyerang saya dengan pisau. Leher saya luka, tapi saya mencoba keluar dari mobil dan berteriak minta tolong,” ujar Ami.

Jeritan Ami didengar oleh Julhendri, seorang sopir pick-up yang kebetulan melintas. Dalam kesaksiannya, Julhendri menyatakan bahwa ia melihat Ami berdiri di tengah jalan dengan leher berlumuran darah.

“Saya melihat korban terluka parah. Dia minta tolong untuk diantar ke rumah sakit. Saya langsung membawanya ke RS dengan mobil saya,” kata Julhendri.

Hakim Watimena menyoroti keterangan Ami yang dinilai kurang jujur terkait latar belakang hubungannya dengan terdakwa. “Saksi seharusnya memberikan keterangan yang sebenarnya. Ini penting untuk melihat secara utuh kasus ini,” tegas Watimena.

Begitu jaksa, menilai banyak yang dicoba ditutupi saksi saat memberikan keterangan.

Di sisi lain, Ali Rokan membela diri dengan menyebut bahwa Ami yang sering menghubunginya melalui MiChat. “Dia yang lebih dulu sering menghubungi saya,” ucap Ali singkat.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa. Oleh jaksa Ali dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update