Minggu, 24 November 2024

Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih, Terancam 32 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
MN, penganiaya mantan kekasih diciduk polisi.

batampos – Penyidik Reskrim Polsek Batam Kota menetapkan NM, sebagai tersangka penganiayaan. Pria 25 tahun ini menganiaya mantan kekasihnya hingga babak belur.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta mengatakan NM dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban luka berat.


“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan,” ujarnya, Minggu (24/11).

Agung menjelaskan motif penganiayaan tersebut karena sakit hati. Awalnya pelaku mengantarkan korban ke kawasan Sei Panas. Dilerjalanan, pelaku meminta balikan untuk menjalani hubungan asmara, namun ditolak korban.

Selain itu, pelaku yang ingin memeriksa ponsel ditolak korban. Hingga pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul, dicekik, dijambak, dan digigit.

“Pelaku sudah menejalani pemeriksaan dan proses hukum sedang berjalan,” katanya

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami seorang wanita bernama Yolanda Rindiani viral di media sosial. Wanita ini mengaku dianiaya mantan pacarnya berinisial MN hingga babak belur.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Bandara Bandar Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (22/11) siang. Saat itu, pelaku berencana melarikan diri ke Jakarta. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update