Kamis, 29 Januari 2026

Kasus Penganiayaan oleh 2 Warga Vietnam di Firts Club Masuk ke Kejari Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga negara asing asal Vietnam. Kedua tersangka, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di First Club, kawasan Lubukbaja, Kota Batam.

“Kami sudah menerima SPDP atas nama dua tersangka WN Vietnam. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama. Status mereka sudah resmi sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram, Selasa (17/6).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kekerasan di dalam area hiburan malam yang cukup populer di Batam tersebut. Korban, yang diketahui seorang DJ, mengalami luka akibat tindakan fisik yang dilakukan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Anak di Sei Beduk, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi saat kejadian.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan bahwa kasus ini kini sedang berada dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

“SPDP telah kami kirimkan ke pihak kejaksaan. Kami juga menerima informasi dari pihak manajemen First Club yang menyampaikan keinginan untuk menempuh jalur damai melalui pendekatan restorative justice,” ungkap Zaenal.

Namun demikian, Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sembari menunggu apakah seluruh persyaratan formal dalam mekanisme restorative justice dapat dipenuhi.

“Restorative justice memang diajukan, tetapi kami masih menelaah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pedoman internal serta Peraturan Kapolri. Selama belum ada kesepakatan kedua belah pihak dan belum dipenuhi unsur-unsur formal, penyidikan tidak akan dihentikan,” tambahnya.

Pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dengan tetap mempertimbangkan keadilan dan kepentingan hukum.

Saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan masih menunggu perkembangan terbaru dari upaya damai tersebut. Sementara itu, kedua tersangka tetap berada dalam proses hukum aktif hingga ada keputusan lebih lanjut. (*)

Reporter: Azis

 

Update