Sabtu, 21 September 2024

Kasus Penggelapan PT JPK, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Berita Terkait

spot_img
nasri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Kasus penggelapan PT JPK masih terus berjalan sampai saat ini. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dalam beberapa pekan ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan, ada tiga orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. 

Tiga orang saksi yang diperiksa ini, salah satunya adalah humas dari PT JPK. 



“Kasusnya masih berjalan sampai saat ini,” kata Nasriadi, Rabu (9/8). 

Terkait dengan humas PT JPK, Nasriadi mengatakan, sempat bertemu dengan tersangka Thedy 27 sampai 30 Juni di Singapura. 

Baca Juga: Viral Foto DPO Bersama Kapolda Kepri, Begini Faktanya

“Peran ketiga saksi ini masih pendalaman penyidik tentang keterkaitan dengan DPO tersangka Thedy Johanis,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dua petinggi PT JPK yang masih buron. Nasriadi mengatakan, masih dalam pencarian kepolisian. Ia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak lain dalam kasus tersebut. Kasus ini tetap dituntaskan segera mungkin. 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskannya, dan Kapolda Kepri juga menaruh atensi untuk menahan segera Thedy Johanis,” ujarnya.

Nasriadi mengimbau kepada masyarakat jangan mencoba membantu ataupun memfasilitasi DPO tersangka Ditreskrimsus Polda Kepri. 

“Karena akan dijerat Pasal 221 ayat  satu  dan dua KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan,” kata dia.

Baca Juga: Dua Pengusaha Batam Dicekal Imigrasi, Usai Jadi DPO Polisi

Diketahui bahwa kasus penggelapan sertifikat unit ruko di Mitra 2, Batam Center tersebut muncul setelah adanya laporan dari konsumen PT JPK sebagai pemilik lahan.  Kasus ini menyeret dua  pengusaha di Batam, Thedy Johanis  dan Johanis yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Nasriadi mengatakan dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli disebut bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan. 

Thedy Johanis  dan Johanis dijerat itu melanggar pasal 62 ayat satu Jo pasal 8 ayat satu huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat satu ke-1 KUHPidana.

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update