batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terhadap tindak kasus penggelapan uang konsumen oleh komisaris dan direktur PT Mitra Raya Sektarindo yang merupakan ayah dan anak. Kasus ini terkait penjualan ruko di Mitra Raya 2, Batamcentre.
Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memeriksa 13 orang saksi ditambah saksi ahli, termasuk pemilik lahan. Pasalnya, lahan yang seharusnya tak masuk dalam perjanjian pengembangan justru ikut dipasarkan.
“Sudah kita periksa sebagai saksi dan belum ada keterlibatan pemilik lahan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik konsumen yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin , Kamis (15/12).
Baca Juga: Polda Kepri Amankan Tersangka Penggelapan Miliaran Uang Konsumen
Akan tetapi lanjutnya, Polda Kepri tengah menelusuri aliran dana tersebut mengalir. Langkah yang dilakukan sejauh ini adalah rekening kedua tersangka sudah diminta agar dibekukan .
“Dan untuk rekening kedua tersangka ini sudah dimintakan pembekuannya atau diblokir,” jelasnya.
Polda Kepri kini telah proses melengkapi berkas perkara yang akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kepri.
Baca Juga:Â Kerugian Bisa Bertambah, Polda Kepri Dalami Kasus Penggelapan Dana Konsumen hingga Miliaran
Diketahui, PT Mitra Raya Sektarindo bekerja sama dengan PT JPK dalam proyek pembangunan Mitra Raya 2 dan kewajibannya belum terselesaikan semuanya. PT JPK adalah pemilik lahan.
Mitra Raya 2 dan Mitra Raya Sektarindo memang dari namanya hampir mirip, namun Mitra Raya Sektarindo bukan bagian dari PT Jaya Putra Kundur.
Mitra Raya 2 merupakan salah satu kawasan kuliner lengkap yang berada kawasan bisnis centre di wilayah Batamcentre. (*)
Reporter ; Azis Maulana