Senin, 11 November 2024

Kasus Pengrusakan Ekosistem di Rempang Dilimpahkan ke Polresta Barelang

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Rempang Cate. (F.Brin)

batampos – Polda Kepri melimpahkan kasus Laporan Polisi (LP) pengrusakan ekosistem hutan di Rempang-Galang dan berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.

“Iya limpahan Polda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, kemarin.

Namun, Budi enggan berkomentar sejauh mana penyelidikan terhadap LP tersebut. Ia juga enggan menyebutkan siapa yang diperiksa maupun yang terlibat di dalam laporan itu.

“Itu nanti Polda yang tentukan, karena LP limpahan Polda,” kata Budi.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Solusi Pemerintah untuk Warga Rempang Sudah Sangat Manusiawi

Sebelumnya, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil dan memeriksa Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Rempang Cate, Galang, Gerisman Achmad.

Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan soal adanya laporan bahwa warga Rempang yang tinggal di sana telah merusak ekosistem, hutan, dan berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Diduga Cabuli 3 Putra Kandung, Oknum PNS Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

“Benar kami mengundang bersangkutan untuk kami klarifikasi terkait informasi yang kami terima,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan.

Akan tetapi, Adip tidak menjelaskan lebih detail terkait pemanggilan tokoh masyarakat yang dituakan di kawasan Rempang, Galang itu. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri laporan. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update