Rabu, 30 Oktober 2024

Kasus Penikaman Pengedar Sabu di Kampung Aceh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkait

spot_img
unnamed 3
Dua tersangka penikaman pengedar sabu di Kampung Aceh, Ade dan Noval diintrogasi Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Barelang, Rabu (30/10) siang. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penikaman AM, pria yang dikenal sebagai pengedar sabu di Simpang Dam atau Kampung Aceh. Pelakunya yakni Ade Dwi Ansyah, 28, dan Noval Diansyah, 25.

Selain 2 pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng dan sebilah parang.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam penikaman ini, pelaku mempunyai peran yang berbeda. Ade menikam pelaku menggunakan obeng, sedangkan Noval mengantongi sebilang parang.

“Sebelum penikaman itu terjadi cek-cok. Korban menendang sepeda motor korban,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (30/10) siang.

Ade menikam korban di bagian dada sebanyak 2 kali. Usai menikam, keduanya kabur ke kawasan Batuaji dan dibekuk polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Salah satu pelaku resedivis dan baru bebas selama 17 jam,” kata Heribertus.

Sementara dari pengakuan, Ade kedatangabnya ke Kampung Aceh untuj berjalan-jalan. Selain itu, rekannya Noval berniat untuk berbelanja sabu.

“Ngantar dia (Noval) belanja (sabu),” ujar Ade dihadapan penyidik Satreskrim Polresta Barelang

Penikaman ini berawal saat pelaku bertemu korban dan rekannya. Di lokasi, korban sempat mengajak mereka untuk menegak minuman beralkohol (mikol)

Namun, ketika duduk selama 5 menit, Ade menyiram rekan korban menggunakan air mikol tersebut.

“Saya siram karena ada masalah sedikit. Dia (korban) pernah bawa uang abang saya lari,” katanya.

Usai menyiram rombongan korban, cek-cokpun terjadi. Ade kemudian menikam korban menggunakan obeng yang dibawa oleh Noval.

“Saya minta mana parang, yang ada obeng. Lalu saya tikam,” katanya.

Atas perbuatannya, Ade dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahub penjara, dan Noval dijerat pasal 2 UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update