batampos – Riyan Riawan, pelaku penikaman siswa SMAN 20 Batam dijerat pasal maksimal. Pria 23 tahun ini dikenakan Undang-Undang Darurat, UU Perlindungan Anak hingga penganiayaan berat.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C tentang kekerasan anak, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
“Pelaku ini diterapkan pasal maksimal. Ini agar jadi pembelajaran,” ujarnya.
Diketahui, pelaku menikam korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dalam kesehariannya mengantongi pisau tersebut.
“Pelaku ini selalu bawa pisau. Karena kesal memepet dan menikam korban,” kata Yan.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, selain kesal motif penikaman yang dilakukan pelaku karena merasa tertantang.
“Korban naik motor di belakang pelaku. Korban belok kiri kanan, menggas motornya, dianggap pelaku menantang,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Heribertus mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan kepada anaknya. Serta meminta anak untuk tidak melakukan perbutan yang mengundang kejahatan.
“Kepada orang tua kami minta agar mengingatkan anaknya untuk tidak melakukan hal yang memancing kejahatan ketika di jalanan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku penikaman PGG, siswa kelas X SMA Negeri 20 Batam yang terjadi di kawasan Batam Centre pada 19 Oktober lalu. Pelakunya yakni Riyan Riawan, warga Bengkong Harapan.
Pelaku ditangkap di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pria berprofesi sebagai buruh bangunan ini kabur dari Batam tiga hari setelah menikam korban. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri