
batampos – Penyidik Polsek Batuaji melimpahkan berkas perkara kasus penikaman yang terjadi di kawasan Tanjunguncang. Dalam Kasus ini, polisi menangkap dan melumpukan pelaku dengan tembakan berinisial DS, 25.
“Semuanya masih proses, Tahap I. Segera kita rampungkan dan melimpahkan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Penikaman ini terjadi pada Sabtu (4/10) malam di kawasan Perumahan Yose Sade Indah, Tanjunguncang. Pelaku menikam Rudi dibagian dada dan pelipis hingga menyebabkan korban tewas.
“Sebelum penikaman, pelaku dan korban terlibat duel hingga berujung penganiayaan,” katanya.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Jambi, Ini Tampang Pelaku Penikaman di Tanjunguncang
Pelaku menikam Rudi menggunakan badik. Usai korban bersimbah darah, pelaku melarikan diri menggunakan kapal roro dari Batam ke Kuala Tungjal, Jambi.
“Motifnya sakit hati dan emosi. Karena sebelum duel itu juga tejadi cek-cok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiaannya di Jambi. Kita lumpuhkan (tembak) di bagian kaki, karena membahayakan petugas saat diamankan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



