Senin, 25 November 2024

Kasus Penjualan Barang Bukti oleh Kasat Narkoba, Kompolnas Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

Berita Terkait

spot_img
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus narkotika yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Polda Kepri. F. Azis Maulana

batampos – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, mengungkapkan langkah-langkah tindak lanjut terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga perwira Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Putusan PTDH ini melibatkan perwira berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

“Kami (Kompolnas) berencana merekomendasikan beberapa tindakan yang harus diambil oleh Kapolri, termasuk memberikan dukungan tambahan kepada Polda Kepri dalam menangani sindikat narkoba di wilayah ini,” ucapnya, Jumat (6/9).


Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia untuk perdagangan ilegal baik itu narkoba dan sebagainya bersama dengan Aceh, Batam, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pengawasan harus dilakukan dengan ekstra ketat mengingat posisi strategis wilayah ini,” ujar Benny.

Baca Juga: Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu: 3 Perwira Polresta Barelang Diberhentikan, 7 Menunggu Hasil Sidang

Kompolnas juga merespons kasus serupa yang pernah terjadi di Bintan beberapa waktu lalu. Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan terhadap atasan langsung, karena mereka memiliki otoritas dalam perintah dan pengendalian operasional.

“Atasan yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam kasus ini yang berakhir dengan PTDH ini,” tambahnya.

Kasus penjualan atau penyisihan barang bukti sabu oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggotanya mengundang perhatian.

Benny menjelaskan bahwa dalam era teknologi saat ini, pelacakan jaringan narkoba lebih menantang.

Sebagai langkah mitigasi, Kompolnas merekomendasikan agar daerah perbatasan dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk mendukung pengawasan dan penindakan.

“Kami sampaikan ke Kapolri untuk daerah-daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk ilegal barang narkoba agar didukung dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BB Sabu, Sidang Bintara Bertahap, Perwira yang Disanksi PDTH Ajukan Banding

Dalam hal penyidikan terhadap 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Benny menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam penjualan barang bukti dan siapa yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan atasan atau pimpinan dalam kasus ini,” jelas Benny.

Kompolnas juga mengonfirmasi bahwa Polda Kepri akan mengumumkan hasil sidang etik setelah proses vonis selesai.

Benny menekankan bahwa rilis ke media akan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari gangguan terhadap penyidikan jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami ingin memastikan bahwa jaringan narkoba diungkap secara tuntas sebelum merilis informasi ke publik,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update