Minggu, 29 Desember 2024

Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu: 3 Perwira Polresta Barelang Diberhentikan, 7 Menunggu Hasil Sidang

Berita Terkait

spot_img
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda memusnahkan narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan seluruh personel Polresta Barelang yang terlibat penyalaahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu belum seluruhnya selesai menjalankan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Putusan hasil sidang KKEP masih kita tunggu,” ujarnya, Kamis (5/9).


Informasi yang didapatkan, sidang terhadap perwira yang berjumlah tiga orang telah selesai dilaksanakan. Adapun, hasilnya personel tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Disinggung hasil putusan sidang ini, Pandra enggan berkomentar. “Kita masih tunggu hasilnya secara keseluruhan 10 terperiksa,” katanya.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Tidak Hormat

Diketahui, sidang ini berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri, Kombes Sri Satyatama, dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan.

Sesuai aturannya, sidang etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.

“Nanti disampaikan keseluruhan. Saat ini saya masih di Jakarta,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Baca Juga: Polisi Dalami Identitas Dua Pelaku Perampokan Alfamart di Sagulung

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

 

Reporter: Tim Batam Pos

spot_img

Update