batampos – Kasus penyalahgunaan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 personel Polresta Barelang masih bergulir di Mapolda Kepri. Para personel tersebut terdiri dari 3 personel berpangkat Perwira, dan 7 Bintara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk personel berpangkat Perwira, sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai dilakukan.
Hasilnya, personel dengan inisial Kompol S, Iptu SSE, Ipda F diberikan sanksi tegas atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Benar (PDTH). Tapi yang bersangkutan mengajukan banding. Itu haknya mereka,” ujarnya, Jumat (6/9).
Pandra menjelaskan ketiga perwira tersebut akan kembali menjalani sidang banding yang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sesuai aturannya, sidang banding ini juga berlangsung selama 14 hari.
“Nanti baru ada putusan final yang menentukan apakah yang bersangkutan di PDTH atau sanksi lainnya,” katanya.
Sedangkan untuk 7 personel berpangkat Bintara, kata Pandra, hingga saat ini masih menjalani sidang KKEP. Sehingga, para personel tersebut belum dijatuhi hukuman atau sanksi.
“Sidangnya bertahap. Untuk itu, setelah seluruhnya selesai akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI