Minggu, 18 Januari 2026

Kasus Penyelundupan Balpres di Perairan Nipah, Isinya Baju dan Sepatu Bekas Senilai Rp 1,08 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam menangkap Kapal KM Arsyi II yang membawa baju dan sepatu seken dari luar negeri, Jumat (1/3). ( F Bea Cukai Batam untuk Batam Pos)

batampos – Bea Cukai Batam memastikan tahapan penindakan balpres yang diselundupkan kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah sesuai ketentuan. Usai ditindak, kapal beserta barang bukti diamankan di Gudang Tanjung Uncang.

“Kita tindak lanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan. Barang (bukti) dan kapal diamankan di gudang Tanjung Uncang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, kemarin.

Ia menjelaskan barang bukti balpres tersebut berjumlah 540 koli, berisikan baju dan sepatu bekas. Total nilai barang mencapai Rp 1,08 Miliar.

Baca Juga: Kasus Judi Bola SBOTOP di Batam, Gunakan Lebih Dari 100 Rekening Untuk Transaksi

“Sudah dilakukan penghitungan. Isinya baju dan sepatu bekas,” katanya.

Evi menambahkan Bea Cukai Batam hingga saat ini masih menyelidiki kasus penyelundupan ini. Penyelidikan dilakukan hingga ke pemiliknya.

“Masih dilakukan pendalaman (terhadap pemilik barang). Petugas kami masih bekerja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas dari luar negeri. Barang bekas tersebut diamankan dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah, Jumat (1/3) pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri di Polresta Barelang, Tidak Dipungut Biaya

Penegahan ini berdasarkan informasi yang didapat patroli Bea Cukai saat kapal memasuki Perairan Nipah. Saat diperiksa, muatan kapal tersebut tidak ditemukan dokumen kepabeanan.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update