
batampos – Bea Cukai (BC) Batam menaikkan status perkara penyelundupan 747 iPhone ilegal ke tahap penyidikan. Ponsel senilai Rp 3,2 miliar tersebut rencananya diselundupkan dari Batam ke Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia mengatakan selain menetapkan sopir berinisial RS sebagai tersangka, pihaknya tengah menyelidiki keberadaan pemilik barang ilegal tersebut.
“Masih dalam pengembangan. Informasinya, pemiliknya di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Evi menjelaskan dari keterangan RS, ia hanya bertugas mengantarkan ponsel yang sudah berada dalam tas dan koper. RS diupah Rp 24 juta untuk mengantarkan barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Limbah Eletronik Sesuai Manifest dan Dokumen Impor, BC Batam Enggan Sebut Siapa Importirnya
“Pengakuannya baru pertama dan hanya ditugaskan mengantar,” katanya.
Penegahan ponsel bekas ini dilakukan petugas BC Batam pada Sabtu (27/9) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh iPhone diangkut menggunakan mobil Honda CR-V BP 1291 AE ke kapal KMP Barau.
“Untuk perkembangan penyelidikan nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli ponsel. Sebab peredaran maupun pengiriman ponsel ilegal masih terjadi.
Ia meminta masyarakat terlebih dahulu memastikan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel di Bea Cukai dan Kemenperin.
“Pastikan dulu regitrasi IMEI ponsel tersebut apakah sudah terdaftar atau belum,” ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Terus Tambah Pasokan Gas 3 Kg di Batam, Ini Rincian per Kecamatan
Diketahui, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai dan Kemenperin. IMEI Kemenperin untuk perangkat yang dijual resmi di dalam negeri, sedangkan IMEI Bea Cukai untuk perangkat impor yang dibawa penumpang atau kiriman.
Registrasi IMEI Kemenperin dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia, sementara registrasi IMEI Bea Cukai dilakukan oleh penumpang atau penerima kiriman saat tiba di Indonesia.
“Jangan tergiur dengan barang murah. Karena ponsel legal itu terdaftar di Bea Cukai dan Kemenperin,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



