batampos – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal sebanyak 1 kontainer hingga kini masih bergulir di Bea Cukai Batam. Setelah menetapkan 2 tersangka, BC Batam tengah membidik tersangka baru.
Dalam kasus ini, BC Batam sudah menetapkan 2 orang tersangka. Yakni AN, pemilik mikol dan TS, sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam, serta memalsukan dokumen.
“Masih pengembangan, dan memang ada pihak swasta yang masih dalam pengejaran kami,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal didampingi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah di Kantor BC Batam Batu Ampar, Senin (4/3).
Baca Juga:Â Harga Bahan Pokok di Batam Melambung Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polda Kepri Bergerak
Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman mikol ilegal dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada 23 Januari kemarin. Kontainer tersebut dengan nomor LEGU4500028.
“Kami melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada salah satu muatan kontainer,” kata Rizal.
Dari kontainer tersebut, kata Rizal, laporan dokumennya atau pemberitahuan manifes kapal berisikan minuman jenis Rio Sparkling Drink. Namun, dari pengecekan petugas, muatan kontainer tersebut juga berisikan jenis mikol lainnya.
“Tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Januari petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling Drink.
“Dokumen ini diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” tegas Rizal.
Baca Juga:Â K3 Diabaikan, Batam Berisiko Kehilangan Investor
Dari pemeriksaan, kontainer tersebut berisikan 24.360 botol mikol. Terdiri dari 1313 merm Rio Sparkling, 6.000 bitol merk Qimghaihu, 384 botol merk Johnnie Walker, dan 120 botol merk Macallan. Mikol ini bernilai Rp 4,9 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
“Mikol ini rencananya akan ditimbun dulu, dan rencananya memang diedarkan di Batam dan tidak menutup kemungkinan ke luar (Batam),” katanya.
Disinggung adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Rizal menegaskan informasi tersebut hanya isu belaka.
“Apapun yang kami lakukan itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang ada tidak berdasarkan asumsi. Saya tegaskan tidak ada (keterlibatan aparat),” terangnya.
Rizal juga mengakui pengiriman mikol ilegal masih marak ke Batam karena banyaknya pintu masuk dan berdekatan dengan negara tetangga. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri