batampos – Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.
”Udah ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga tim penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Minggu (11/2).
Baca Juga: 1 Perusahaan Ikut Diperiksa BC, Terkait Kepemilikan Mikol Selundupan 1 Kontainer
Ia menjelaskan dalam kasus ini sudah meminta keterangan 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.
”Rencana pemanggilan lang-sung penetapan (tersangka),” katanya.
Informasi yang didapatkan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik terhadap perusahaan pengangkut, yakni PT Legend dengan pemilik wanita berinisial D. ”Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu. Dan biar tidak menghilangkan bukti,” ungkap Rizki.
Baca Juga: Simak Aturan dan Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
Baca Juga: 7 Orang tewas Atas Serangan Drone Rusia yang Membakar Depot Bahan Bakar Ukraina
”Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” tutup Rizki.
Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter : Yofi Yuhendri