batampos – Kasus dugaan penyelundupan onderdil sepeda motor gede (moge) mengendap di Bea Cukai Batam. Sebab sampai hari ini Kejaksaan Negeri Batam belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPPD).
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan Kejari Batam belum dapat kiriman SPDP terkait penyelundupan moge yang diamankan BC pada awal Juni lalu,.
“Sampai sekarang masih belum terima,” ujar Tiyan, Rabu (17/7).
Menurut Tiyan, informasi terkait perkembangan tangkapan itu bisa ditanya langsung ke Bea Cukai Batam. Sebab pihaknya tidak tahu pasti mengenai tangkapan tersebut.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Sparepart Moge Sudah 2 Bulan Ditangani, BC Batam Enggan Tetapkan Tersangka
“Silahkan koordinasi ke BC langsung,” Sebut Tiyan.
Sebelumnya, kasus penyelundupan sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang diselundupkan via kontainer di Pelabuhan Batuampar bergulir di Bea Cukai Batam. Hingga kini, pemilik barang selundupan tersebut belum diketahui.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus memeriksa orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Proses pemeriksaan masih bertahap. Saat ini kita fokus pemeriksaan orang terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Amankan 106 Kilogram Sabu dari Malaysia
Ia menambahkan ada beberapa orang yang diperiksa termasuk pihak PT APS selaku perusahaan importir umum. Namun, Mujiono mengaku belum bisa membeberkan siapa saja yang diperiksa
Diketahui, BC Batam mengamankan kotak palet tersebut ada 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. (*)
Reporter: Yashinta