batampos – Bea Cukai Batam merampungkan penyelelidikan kasus penyelundupan sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang ditegah dua bulan lalu. Hasilnya, penyidik tidak ada menetapkan tersangka.
“Bahwa atas importasi dimaksud dari hasil pemeriksaan dan penelitian tidak ada unsur pelanggaran pidana,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono.
Ia menjelaskan dalam kasus ini, pihak importir hanya dikenakan sanksi administratif. Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Baca Juga:Â Tanpa Dokumen dan Menggunakan Knalpot Brong, 38 Motor Ditilang ETLE Mobile
“Disimpulkan ada pelanggaran administratif,” katanya.
Diketahui, barang tersebut diangkut PT APS, yang berstatus sebagai importir umum. Dari pemeriksaan, dalam kontainer tersebut petugas mendapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson.
Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
“Selanjutnya atas barang dimaksud disita oleh bea cukai,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Pemko Batam Bangun 7 Halte Tambahan, Tahun Depan
Kasus penyelundupan moge dari Singapura ke Batam sudah beberapa kali ditegah Bea Cukai Batam. Sebelumnya, BC Batam juga menegah 1 unit moge di Pelabuhan Batuampar pada awal tahun 2023.
Seluruh moge selundupan ini masuk melalui Pelabuhan Batuampar. Modusnya, kontainer tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri