Senin, 16 September 2024
spot_img

Kasus Penyelundupan Tanpa Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Batam

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam
Ilustrasi. Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos – Deretan kasus penyelundupan tanpa tersangka yang ditangani Bea Cukai Batam terus bertambah. Terbaru, BC Batam hanya menjatuhkan sanksi administrarif kepada penyelundup sparepart motor gede (moge) Harley Davidson beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan penerapan sanksi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.



“Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penelitian atas berkas, dokumen, orang, dan terkait semua pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Modus Joki IMEI di Batam, Tawarkan Wisata Gratis Keluar Negeri

Menurut Mujiono, penerapan sanksi tersebut sudah sesuai aturan. Dimana, untuk sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Unsur pelanggaran piadana ada dalam KUHP. Jadi semuanya melalui proses pemeriksaan dan penelitian,” katanya.

Diketahui, penyelundupan yang ditangani BC Batam pada tahun lalu hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Belum Terdaftar? KPU Masukan Tunggu Masyarakat Batam Untuk DPS Pilkada 2024

Penyelundupannya diantaranya berupa balpres, motor gede (moge) Harley Davidson dan sparepartnya, serta tegahan ratusan ponsel i Phone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Untuk barang-barang ini disita Bea Cukai,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update