
batampos – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan elite Sukajadi, Batam, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
“Berkas tahap satu baru kami terima dari kepolisian kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (18/8).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merliyati Louru Peda, sepupu korban yang juga bekerja di rumah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Regina Gin Juit, teman korban, menemukan unggahan di media sosial Facebook pada Minggu (22/6) yang memperlihatkan kondisi mengenaskan Intan Tuwa Negu (22), ART asal Nusa Tenggara Timur.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam menunjukkan luka memar, lecet, hingga bengkak di hampir seluruh tubuh korban. Bibir bawahnya robek, dan ia mengalami anemia akibat kekerasan tumpul. “Luka-luka ini menyebabkan korban tidak mampu bekerja untuk sementara waktu,” demikian tertulis dalam laporan visum tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Intan menyebut penyiksaan oleh Roslina sudah berlangsung sejak Desember 2024. Sementara Merliyati mulai melakukan kekerasan sejak Mei 2025. Bentuk penganiayaan meliputi pukulan, tendangan, jambakan rambut, membenturkan kepala ke dinding, hingga menyetrum dengan raket nyamuk.
Lebih dari itu, Intan mengaku dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, disiram air pel, bahkan ditempelkan kotoran hewan ke wajahnya. Ia hanya diberi makan nasi basi dengan garam, tidur di lantai atau kamar mandi, serta kerap dihina dengan kata-kata merendahkan.
Saat ini, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. “Jika lengkap secara formil dan materiil, kami nyatakan P-21. Kalau belum, berkas akan dikembalikan dengan petunjuk P-19,” jelas Priandi.
Apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap dua) sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini diperkirakan menyita perhatian publik, lantaran pola penyiksaan sistematis terhadap pekerja rumah tangga jarang terungkap ke ranah hukum. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



