batampos – Kasus perampokan sopir taksi online di kawasan Jembatan 5 Barelang bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/10). Azrul Syah, pelaku perampokan yang hampir merenggut nyawa sang supir, Rio duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin.
Selama persidangan, pemuda berusia 21 tahun itu kerap dimarahi hakim. Sebab, terdakwa kerap tertawa dan tidak terlihat menyesali perbuataanya.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah menghadirkan 3 orang saksi, salah satu saksi adalah Rio, korban perampokan Azrul.
Baca Juga: Polisi Terkendala Ungkap Pelaku Perampokan Alfamart Sagulung Baru
Kepada majelis hakim, korban Rio mengaku terpaksa mengambil orderan ke jembatan 5 karena sepi orderan. Ia pun tidak merasa curiga dengan terdakwa yang seorang diri, apalagi terdakwa memiliki tubuh kecil.
“Saya sama sekali tak curiga, karena dia berbadan kecil dan ringkih. Jadi saya tetap terima orderan itu meski sudah larut,” ungkapnya.
Ketika hampir sampai tujuan, tiba-tiba terdakwa meletakan pisau di lehernya tanpa berkata apapun. Ia pun melawan, namun ternyata terdakwa membabi buta menyerangnya hingga mengalami beberapa luka di bagian tubuh lainnya.
“Selain menderita luka, karena kejadian ini saya juga trauma,” tegas Rio.
Baca Juga: Kejari Batam Terima Berkas Tahap 1 Kasus Penyelundupan 500 Ribu Batang Rokok
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang sidang tanpa penasehat hukum. Bahkan ia sempat tertawa saat mendengar keterangan saksi, hingga akhirnya dimarahi majelis hakim.
“Saudara jangan cengegesan, seperti tak merasa bersalah. Saudara tahu, jika perbuataan terdakwa hampir merenggut nyawa orang, jadi ini itu tak sepele,” kata hakim geram.
Tak hanya itu, hakim juga sempat geram saat mendengar keterangan terdakwa yang juga tak merasa bersalah. Apalagi mendengar keterangan terdakwa yang merampok korban hanya karena ingin uang untuk ngelem. Ia berdalih tak akan melukai korban, meski pisau dapur tajam diarahkan ke leher korban.
“Saya memang arahkan pisau ke leher korban, namun hanya ingin minta uang,. Tapi korban melawan makanya terluka” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Batam Desak Solusi Konkret untuk Atasi Banjir yang Terus Berulang
Menurutnya, ia yang lahir di Malaysia baru berada di Batam selama dua tahun. Ia tak memiliki pekerjaan tetap, namun hari-hari ia berkeliaran sembari ngelem.
“Saya tak ada pekejaaan, tinggal di Patam Lestari dengan mama. Bingung cari uang kemana, makanya punya ide order taksi online untuk minta uang saja,” pungkas terdakwa.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dengan agenda tuntutan jaksa. Diketahui pada bulan Juli lalu, Azrul merampok sopir taksi online dan sempat menyerang leher korban dari belakang. Untungnya korban berhasil melawan dan melarikan diri. (*)
Reporter: Yashinta