batampos – Pengadilan Agama Batam mencatat selama tahun 2023 pihaknya menerima total 2.106 perkara perceraian. Sisa perkara perceraian di tahun 2022 sebanyak 17 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Batam sepanjang tahun 2.023 ini adalah sebanyak 2.123 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan, dari 2.123 perkara perceraian ini sebanyak 1.933 perkara sudah diputus atau diterbitkan akta cerainya. Lalu ada juga 218 perkara yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, oleh kedua pihak setelah dilakukan dimediasi oleh pengadilan.
“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk mecabut dan memilih melanjutkan rumah tangganya kembali ” ungkap Azizon, Senin (18/12) pagi.
Baca Juga:Â Ditinggal Lama sang Istri, Ayah Cabuli Putri Tiri
Selain itu ada juga enam kasus yang ditolak karena berkas yang tidak lengkap, 49 perkara yang tidak diterima, 33 perkara yang digugurkan serta empat perkara lain yang dicoret pengadilan.
“Jadi totalnya ada 2.123 perkara. Data ini belum sampai akhir tahun ya baru. Artinya sampai 15 Desember dan angkanya tentu lebih lagi sebelum akhir tahun berakhir,” tambah Azizon.
Azizon menyebutkan, dari 2.123 perkara yang ditangani tahun 2023 ini diketahui sebanyak 63 persen atau 1.543 merupakan perkara gugatan. Sisanya 27 persen atau 563 perkara adalah cerai talak atau perkara permohonan yang diajukan laki-laki.
Angka perceraian di Kota Batam ini dari tahun ke tahun. Bahkan berdasarkan data yang dirangkum Batam Pos, angka perceraian di Kota Batam meningkat sepanjang 5 tahun terakhir. Data tahun 2022 terdapat 2.046 kasus perceraian.
Baca Juga:Â Perpres Baru Rempang Eco City Sudah Terbit, BP Batam Lakukan Sosialisasikan
Lalu pada tahun 2021, sebanyak 1.967 kasus perceraian. Sedangkan pada tahun 2020 ada 1.908 kasus perceraian, tahun 2019 ada 1.951 kasus perceraian dan tahun 2018 ada sebanyak 1.929 kasus.
“Hampir setiap tahunnya kasus perceraian di Kota Batam ini meningkat,” sebut Azizon.
Meningkatkatnya kasus cerai selama tahun 2023 yang ditangani oleh Pengadilan Agama Batam tentu harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Perlu di cari tahu apa pemicu utama, cara penanganan, pencegahannya, sehingga di tahun-tahun kedepan jumlah kasus perceraian di Kota Batam bisa semakin berkurang. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra