Sabtu, 14 September 2024
spot_img

Kasus Perceraian di Batam Tinggi

Berita Terkait

spot_img
cerai
ilustrasi (pexels)

batampos – Kasus perceraian di Kota Batam diprediksi masih akan tinggi di tahun ini. Jika pada 2022 angka perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam ada 2.046 kasus. Pada tahun ini terhitung Januari hingga 30 April 2023, gugatan perceraian yang masuk PA sudah mencapai 711 kasus.

Humas PA Kelas 1 A Batam, Azizon, mengatakan, dari jumlah perkara tersebut sebanyak 509 perkara telah diputus di PA. Sementara sisa kasus lain, masih menunggu proses putusan.



“Ya, lebih dari setengahnya atau 509 kasus sudah diputus oleh pengadilan agama Kota Batam, ” ujar Azizon, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Limbah Hitam di Kampung Melayu Diduga Dari Kebakaran Kapal di Perairan Malaysia

Menurutnya, dari data itu cerai gugat atau gugatan perceraian diajukan oleh istri masih mendominasi yakni sebanyak 508 kasus dan sisanya cerai talak 203 kasus. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Batam.

“Cerai gugat masih didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat). KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina, ” terangnya.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

Baca Juga: Tahanan Meninggal saat Dirawat, Ini Penjelasan Rutan Batam

“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, ” terangnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak mengajukan perceraian di Batam adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

“Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 25-40 tahun. Ada juga usia 40 tahun ke atas hingga 60 tahun, tapi persentasenya sedikit,” kata Azizon.

Bila melihat data rekapan per bulan, sepanjang Januari 2023 ini ada 214 perkara cerai talak yang masuk dan 77 cerai gugat. Lalu pada Februari ada 129 cerai gugat dan 60 cerai talak. Sementara itu pada Maret ada 116 cerai gugat dan 43 cerai talak serta April 2023 ada 49 cerai gugat dan 23 cerai gugat.

Baca Juga: Ini Kata Bea Cukai Batam Terkait Joki IMEI HP Bekas Dari Luar Negeri

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update