Rabu, 13 November 2024

Kasus PMI Ilegal Masih Atensi Polisi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Personel Polairud Mabes Polri mengangkat peti jenazah salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Batam masih terus berlangsung.

Terakhir, polisi berhasil menindak boat yang mengangkut 4 PMI Ilegal yang di dalamnya juga terdapat WN Jepang buronan interpol. Pengiriman PMI ilegal ini dilakukan melalui pelabuhan tikus di Galang. Rencananya, mereka akan dikirimkan ke Malaysia.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan kasus pengiriman PMI ilegal ini masih menjadi atensi pihaknya. Hal ini sesuai intruksi Presiden dan Kapolda Kepri. “Untuk itu kita terus melakukan pengawasan di jalur darat, laut dan udara,” ujarnya.

Baca Juga: Pengiriman PMI Ilegal Meningkat Drastis, Perketat Pengawasan Pelabuhan Resmi dan Jalur Tikus

Ia menjelaskan kasus ini menjadi atensi agar mencegah atau menyelamatkan para korban. Sebab, keberangkatan atau bekerja secara ilegal di negara tetangga tersebut dapat mengancam keselamatan. “Berangkat secara legal juga ada kontribusi yang baik bagi negara. Dapat meningkatkan pendapatan negara,” katanya

Sebelumnya, Jajaran Polresta Barelang dalam awal tahun ini berhasil mengungkap 3 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 4 pelaku, dan menyelamatkan 34 korban.

Para pelaku bertugas menampung dan mengurus keberangkatan korban di pelabuhan. Sedangkan korbannya akan dipekerjakan di Malaysia dan Thailand. “Ada 4 tersangka dan kasusnya sudah Tahap 1 (berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Diketahui, kasus PMI ilegal yang ditangani Jajaran Polresta Barelang ditahun 2023 meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2023, polisi menangani 54 kasus, dan di 2022 ada 7 kasus serta di 2022, hanya 3 kasus. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update