Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus Polisi Gelapkan Laptop Diserahkan ke Kejari Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta.

batampos – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian yang melibatkan anggota Polda Kepri, Briptu IM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (25/2). Mantan personil santuaan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kepri ini pun akhirnya ditahan di Rutan Batam.

Penyerahan kasus dugaan tindak pidana Briptu IM setelah jaksa menyatakan perkara lengkap atau P21. Yang kemudian berlanjut dalam proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tahap 2 adalah proses setelah perkara dinyatakan lengkap. “Benar, hari ini tahap 2 oknum polisi yang disangka mengelapkan laptop,” ujar Tiyan.

Baca Juga: Evaluasi Pilkada Serentak 2024: Partisipasi Pemilih di Kepri Tak Capai Target

Menurut Tiyan, saat ini Briptu IM telah berstatus tahanan kejaksaan. Artinya, dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk menjalani proses persidangan.

“Saat ini tersangka kami titip di rutan. Sembari jaksa menyiapkan dakwaan untuk nantinya dilimpah ke pengadilan,” tegas Tiyan.

Dikatakan Tiyan, dalam proses tahap 2, jaksa penuntut umum kembali meminta keterangan tersangka terkait dugaan pasal yang disangkakan. Dimana tersangka dijerat dengan pasal pengelapan 372 KUHP atau pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Tiyan.

Baca Juga: Polresta Barelang Bentuk Tim Khusus Penindakan Pembalap Liar

Diketahui, personel Polda Kepri yang bertugas di Satuanaa Pelayanan Markas (Yanma), Briptu IM terlibat kasus penggelapan dan pencurian. Ironisnya, uang dan barang yang dicuri merupakan milik institusi yang diperuntukan operasional anggota Polri.

Informasi yang didapatkan, perbuatan kriminal ini dilakukan Briptu IM karena terlilit utang judi online (judol). Laptop yang ia gelapkan digadaikan seharga Rp 5 juta. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update