Rabu, 27 November 2024
spot_img

Kasus Prostitusi Lewat Aplikasi Michat, Terdakwa Beberkan Sang Pacar Sering Open BO

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. (Istimewa/Antara)

batampos – Kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang menjerat dua pemuda di Batam, Rizki dan Reza bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya dijerat dengan UU pornografi atau perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara.

Agenda persidangan adalah mendengar keterangan terdakwa oleh majelis hakim Welly Indoanto didampingi hakim Nora dan Dina. Namun proses persidangan keterangan kedua terdakwa yang didampingi LBH Peduli Bangsa tertutup untuk umum.


“Untuk perkara Reza dan Rizki tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan diharapkan keluar,” sebut Willy kepada pengunjung sidang.

Baca Juga: Begini Awal Mula Pembunuhan Nelwina di Sagulung, Ada Motif Sakit Hati

Usai sidang, Yudi Wijaya, tim penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa kedua terdakwa membantah sengaja menjual korban melalui aplikasi michat. Hal itu dikarenakan korban yang masih berusia 17 tahun sudah sering “open BO” baik secara online atau langsung.

“Jadi bukan mereka yang menjual, namun si korban yang memang mau open BO,” sebut Yudi.

Dijelaskan Yudi, terdakwa Reza merupakan pacar dari korban yang sudah menjalin hubungan selama beberapa bulan. Selama pacaran, terdakwa tidak mengetahui korban sudah sering open BO.

“Akhirnya dalam menjalin hubungan itu, korban mengakui. Korban meminta antar dengan terdakwa untuk terima bookingan yang ternyata undercover polisi Polda. Jadi itu kali pertama dan langsung ditangkap,” sebut Yudi.

Baca Juga: Pacaran 2 Bulan, Pasangan Sejoli Ini Gasak Isi Minimarket

Sedangkan peranan Rizki hanya sebagai sopir yang mengantar korban dan Reza ke hotel. Ia dijanjikan uang Rp 100 ribu untuk bisa mengantar.

“Ini peranannya cuma sopir, tak ada yang lain,” ungkap Yudi.

Dijelaskan Yudi, sidang keterangan terdakwa selesai, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa.

Diketahui tanggal 26 Juni lalu, Polda Kepri membongkar praktik portitusi online melalui aplikasi michat di salah satu hotel kawasan Batuampar. Dari operasi itu, polisi mengamankan dua pria muda dan gadis berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang. Tarif yang diberikan untuk sekali melayani mulai Rp 600 ribu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update