Senin, 11 November 2024

Kasus Rudakpaksa Anak Kandung di Batam Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

spot_img
Ayah kandung dan pacar yang mencabuli remaja berumur 13 tahun saat ditangkap polisi, Kamis (18/4). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kasus rudapksa yang menimpa H, 13, siswi kelas 1 SMP di kawasan Bengkong sudah tahap II. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni ayah korban HN, 47, dan pacar korban RM, 14.

“Sudah tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (13/5).

Marihot menjelaskan untuk tersangka RM, sudah menjalani sidang. Oleh majelis hakim, ia divonis penjara selama 3 tahun. “Yang pacarnya sudah vonis,” kata Marihot.

Baca Juga: Tampung Keluhan Warga, Balap Liar dan Knalpot Brong Akan Dirazia Polsek Bengkong

Atas kasus ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) turut mengunjungi Mapolsek Bengkong. Kunjungan tersebut sebagai keprihatinan dan perhatian dari Mensos, Tri Rismaharini.

“Kami turun kesini (Polsek Bengkong) untuk memberikan atensi. Arahan dari ibu Menteri Sosial, Tri Rismaharini adalah untuk diberikan pelayanan di sentra milik Kementerian Sosial dan edukasi, seperti itu,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, dr. Nova.

Nova berharap kasus kekerasan seksual pada anak bawah umur secara umum ataupun khusus dapat menurun. Bahkan, kata dia, hal tersebut tidak terulang kembali dan menimpa anak-anak di bawah umur lainnya.

Baca Juga: Kapolda Yan Fitri: Jadilah Polisi Penolong

Seperti diberitakan sebelumnya, Siswi kelas 1 SMP berinisial H mengalami trauma berat. Remaja 13 tahun ini menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.

Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP Negeri di kawasan Bengkong. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update