batampos – Kasus rudapksa yang menimpa H, 13, siswi kelas 1 SMP di kawasan Bengkong sudah Tahap 1. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni ayah korban HN, 47, dan pacar korban RM, 14.
“Sudah tahap 1. Berkas sudah di Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (29/4).
Marrihot mengatakan sebelum berkas tersebut dikirimkan ke kejaksaan, pihaknya sudah melengkapi alat bukti. “Nanti kita tahap duakan. Penyerahan tersangka barang bukti ke kejaksaan,” katanya.
Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkoba, Komisioner Bawaslu Kepri Direhab Tiga Bulan
Atas kasus ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) turut mengunjungi Mapolsek Bengkong. Kunjungan tersebut sebagai keprihatinan dan perhatian dari Mensos, Tri Rismaharini.
“Kami turun kesini (Polsek Bengkong) untuk memberikan atensi. Arahan dari ibu Menteri Sosial, Tri Rismaharini adalah untuk diberikan pelayanan di sentra milik Kementerian Sosial dan edukasi, seperti itu,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, dr. Nova.
Baca Juga: Fogging Bukan Solusi Efektif Atasi Demam Berdarah
Nova berharap kasus kekerasan seksual pada anak bawah umur secara umum ataupun khusus dapat menurun. Bahkan, kata dia, hal tersebut tidak terulang kembali dan menimpa anak-anak di bawah umur lainnya.
“Kami berharap kasus dan perilaku-perilaku yang mengandung kekerasan pada anak seperti ini bisa berhenti,” tutupnya.(*)