batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu membenarkan anggotanya dari Satres Narkoba diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Saat ini anggotanya tersebut masih menjalani pemeriksaan.
“Dari awal penanganan, pemeriksaan Polda secara maraton, semua dicek,” ujarnya saat menghadiri tatap muka bersama masyarakat di Mapolsek Bengkong, Kamis (15/8) pagi.
Namun, Heribertus mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang melibatkan anggotanya tersebut.
“SOP nya saya ndak tau, kronologis saya gak tau,” katanya.
Heribertus juga enggan berkomentar banyak atas kasus ini. Ia berdalih tidak ingin menganggu proses penyelidikan dan pemeriksaan Propam Polda Kepri.
“Kita tidak boleh kasih statment, karena kerjaannya itu Polda. Jangan sampai diintervensi oleh informasi kita,” ungkapnya.
Sementara Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini Propam Polda Kepri tengah memeriksa seluruh anggota yang terlibat.
“Saat ni semua oknun yang terlibat masih didalami pemeriksaannya,” ujarnya.
Iapun enggan membeberkan jumlah anggota yang diperiksa hingga keterlibatan anggota tersebut dengan bandar sabu.
Beberapa anggota masih diperiksa. Terkait teknis penyidikan kewenangan penyidik Bid Propam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI