Rabu, 29 Mei 2024
spot_img

Kasus TPPO Terus Meningkat, Pelaku Jarang Tersentuh Hukum

Berita Terkait

spot_img
Penerangan Hukum Terkait TPPO 1 F Cecep Mulyana scaled e1715101187152
Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Martha Parulina Berliana memberikan pemaparan pada acara penerangan hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan di kantor Kejari Batam, Selasa (7/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setiap tahun terus meningkat, terutama Batam yang menjadi daerah pelintasan antar negara. Namun sayangnya, pelaku utama dalam kasus ini jarang tersentuh hukum.

Kemarin, Kejaksaan Negeri Batam menggelar penyuluhan TPPO dan Kemungkinan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan. Dalam penyuluhan ini, Kepala Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung, Dr Martha Parulina Berliana menjadi pembicara utama. Kegiatan.

Sedangkan peserta berjumlah puluhan orang terdiri dari pegawai pemerintah Kota Batam, pemerhati, perusahaan penyedia jasa ketenagakerjaan hingga organisasi yang berhubungan dengan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Hujan Sebentar Pemukiman di Tanjunguncang Banjir

Dr Martha menjelaskan bahwa TPPO bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Apalagi banyak faktor yang menjadi penyebab TPPO, diantaranya budaya patriarki. Maksudnya objektif seksual perempuan perawan, tuntutan aktualisasi perempuan untuk bekerja, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan, nikah muda, tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan, terbatasnya lapangan kerja.

“Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO. Karena itu, seperti yang saya katakan, TPPO bisa terjadi dimana saja, karena banyak faktor,” ujar Martha.

Apalagi, siapa saja juga bisa menjadi pelaku, mulai orang dekat (orang tua, bibi, paman, saudara, tetangga, orang satu kampung), majikan, agen, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan, oknum aparat pemerintah, oknum gubu, jasa travel, pegawai atau pemilik perusahaan hingga pengelola tempat hiburan.

“Semua orang berpotensi menjadi pelaku. Tinggal dari diri kita sendiri, mau menjadi pelaku atau mencegah terjadinya TPPO. TPPO ini sangat kejam bahkan tidak berprikemanusiaan,” terang Martha.

Baca Juga: BP Batam Gelar FGD Monev Keterbukaan Informasi Publik

Karena itu, ia berharap semua masyarakat termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum bisa pelaku dan pencegah. Ia juga mengingatkan kepada ASN yang menangani permasalahan dokumen, agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen.

“Pemalsuan dokumen kerja dan identitas kerap menjadi permasalahan mendasar bagi PMI non prosedural. Oleh sebab itu, saya minta Pak Camat dan ASN yang berhubungan dengan dokumen agar lebih berhati-hati. Jangan sampai jadi pelaku. Kita semua harus menjadi pencegah,” imbuhnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update