
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memastikan truk yang menabarak pengendara sepeda motor traffick light Tiban Centre tidak laik jalan. Dalam pengujian, rem truk tersebut blong.
“Truk ini mengalami kebocoran selinder rem,” ujar Kasi Pengujian Kendaraan Dishub Kota Batam, Erbijaya, Selasa (6/5).
Erbijaya menjelaskan truk ini tidak laik jalan karena tidak melakukan pengujian KIR selama setahun. Diketahui, masa berlaku KIR truk ini sampai bulan Juni 2024.
“Truk ini tidak laik jalan. Karena tidak melakukan uji KIR,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya belum menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut.
“Masih penyelidikan. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Zaenal mengaku penyelidikan tersebut juga untuk mengetahui kelalaian sopir truk, termasuk pemilik kendaraan.
“Belum ada penetapan tersangka, masih menunggu juga dari Dishub. Untuk pemilik kendaraan juga kita periksa,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di persimpangan lampu merah Vitka, Tiban, Sekupang, Jumat (2/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Dua dari korban merupakan kakak beradik, yakni Kristian Natanael Parhusip dan Roy, warga Cipta Land Sekupang.
Naas, Kristian yang merupakan sang kakak, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara adiknya, Roy, masih dalam kondisi koma dan dirawat intensif di Rumah Sakit BP Batam (RSBP). (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



