
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memastikan proses hukum terhadap penggiat media sosial (medsos) Yusril Koto tetap berjalan sesuai prosedur. Kini, Yusril ditahan di Mapolresta Barelang.
“YK masih kita lakukan penahanan di Polresta Barelang,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Zaenal menjelaskan kasus Yusril ini sudah masuk Tahap I atau pelimpahan berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, pihaknya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Masih Tahap I,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian penetapan Yusri sebagai tersangka sudah sesuai SOP dan 2 alat bukti. Yusril dilaporkan atas unggahannya di platform TikTok.
Dalam unggahan yang disebarkan pada bulan Desember 2024 tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Bahkan, ia menyebutkan petugas menerima setoran dari pedagang.
“Video itu tersangka ini yang mengambil dan mengeditnya. Yang disertai foto pelapor,” kata Debby.
Selain mengunggah video, Yusri tidak bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Dalam 2 kali pemeriksaan, Yusril menolak memberikan keterangan.
“Dalam 2 kali pemeriksaan, dia menonak memberikan keterangan,” ungkap Debby.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



