batampos – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menanggapi perihal polemik putusan threshold baru MK yang kini sedang dirapatkan DPR RI untuk direvisi ulang. Ia tak mau banyak omong mengenai itu. Selaku salah satu kepala daerah, Amsakar manut atas aturan yang diberlakukan.
“Artinya DPR kan juga akan bahas soal itu. Yang paling penting saat pelaksanaan ada kepastian. Kami tidak dalam posisi bisa katakan “a” atau “b”. Bagaimana keputusan finalnya kita akan ikuti,” kata Amsakar, Kamis (22/8).
Ia mengimbau, massa yang melangsungkan aksi di Senayan hari ini, baik mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil, untuk tetap jaga kondusifitas. Pendapat yang disampaikan tetap terlaksana secara konstruktif, kemudian disampaikan secara baik.
“Saya kira rekan buruh sudah biasa sampaikan pendapat di depan umum. Walau hari ini berbentuk partai. Mereka yang mengajukan peninjauan. Kawan-kawan ini sudah cukup berpengalaman. Kebebasan berpendapat itu dijamin Undang-Undang, itu bunyi di Pasal 28. Kita hormati selagi dalam koridor dan saya percaya akan disampaikan sejalan dengan koridor,” katanya.
Massa saat ini sedang berdemonstrasi untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang juga dikenal sebagai gerakan Peringatan Darurat Indonesia. Aksi ini digelar untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).
Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada.
Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Terbaru, DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan. (*)
Reporter: Arjuna