Rabu, 14 Januari 2026

Kaveling Bodong: Masalah Lama, Korban Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lokasi lahan kosong yang disebut sebagai lokasi lapak kaveling yang dijual belikan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Praktik jual beli lahan kaveling atas nama perusahaan kembali mencuat dan menjadi polemik lama yang meresahkan masyarakat. Meski program alokasi Kaveling Siap Bangun (KSB) oleh BP Batam sudah dihentikan sejak 2016, namun penawaran kaveling dengan iming-iming legalitas yang sedang “diproses” tetap marak di berbagai wilayah, khususnya Kecamatan Sagulung dan Seibeduk. Fenomena ini membuat ratusan warga kembali menjadi korban penipuan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, di Sagulung tak kurang dari 300 warga dilaporkan telah menyetor uang antara Rp30 juta hingga Rp35 juta untuk lahan kaveling berukuran 6×10 meter. Transaksi dilakukan sejak awal 2024, namun hingga pertengahan tahun ini, tidak ada kejelasan soal status lahan maupun kelanjutannya. Bahkan, banyak lahan yang tidak bisa dibangun karena statusnya masih menjadi sengketa atau masuk kawasan terlarang. Lahan yang dijual belikan berada di kelurahan Seibinti.

Salah satu korban, Erna, mengaku telah membeli kaveling seharga Rp25 juta dari seorang marketing, namun kini lahannya sudah ditempati warga lain yang disebut sebagai korban relokasi dari kawasan gusuran liar. “Marketing-nya sekarang sudah hilang, dan saya dengar malah ada yang masih jual lagi di lokasi yang sama. Padahal sudah jelas-jelas bermasalah,” keluhnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Sagulung Tertipu Kaveling Bodong, Uang Lenyap Lahan Tak Jelas

Promosi kaveling ini dilakukan secara terbuka di media sosial, lengkap dengan peta lokasi dan janji kelengkapan surat menyusul. Nama perusahaan PT Era Cipta Karya Sejati disebut-sebut dalam dokumen yang ditunjukkan kepada pembeli. Penanggung jawab atas nama Restu Joko Widodo pun tertera lengkap dengan NIK dan alamat. Seorang pria bernama Joko juga disebut sebagai perantara aktif yang menawarkan kaveling kepada warga.

Nurbaiti Lubis, warga Kaveling Seroja, menjadi salah satu korban yang mengaku telah melunasi pembelian kaveling karena percaya pada surat perjanjian jual beli yang diberikan. “Kami percaya karena terlihat resmi, tapi sejak pertengahan 2024 tidak ada kabar. Lahan tak bisa dibangun, bahkan papan nama pun tidak ada. Uang kami lenyap,” ungkapnya kecewa.

Pantauan di lapangan memperkuat dugaan penipuan tersebut. Lahan yang ditawarkan di belakang Kantor Lurah Seibinti ternyata masih berupa kebun milik warga. Di lokasi itu masih terdapat tanaman sayur, pohon pisang, dan beberapa pohon buah lainnya. Tidak ada aktivitas pembangunan atau pematangan lahan seperti yang dijanjikan dalam promosi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memberikan kwitansi jual beli dan menjanjikan surat kaveling sedang dalam proses pengurusan. Padahal, BP Batam telah menghentikan seluruh bentuk alokasi lahan KSB sejak 2016 dan tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk kegiatan tersebut. Tanpa dokumen sah, pembeli hanya memegang secarik kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum.

“Itulah, kami hanya pegang kwitansi. Surat-surat belum ada sampai sekarang. Semua dijanjikan nanti-nanti terus,” kata Amar, warga lain yang mengaku sudah membayar lunas sejak 2021 di kawasan Seitemiang.

Sementara itu, lahan-lahan di Bukit Daeng Tembesi yang sebelumnya juga ditawarkan sebagai KSB kini terbengkalai. Pemerintah menyatakan lahan tersebut masuk dalam kategori hutan lindung dan bukan untuk dikomersialkan. Namun sayangnya, sejumlah warga sudah terlanjur menyerahkan uang kepada oknum penjual dan kini menjadi korban.

BP Batam menegaskan kembali kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh penawaran kaveling yang tidak jelas legalitasnya. “Kami tidak lagi mengalokasikan KSB sejak 2016. Masyarakat harus waspada. Jangan sampai tertipu karena kami tidak pernah mengeluarkan izin atas lahan-lahan itu,” tegas pejaban BP Batam Ariastuty Sirait saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, beberapa waktu lalu. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update